Tuesday, May 14, 2013

Makalah Ekonomi - Sistem Perekonomian Demokrasi


Berbagi tugas gapapa kaliya. Ini ada makalah ekonomi tentang sistem demokrasi ekonomi. Aku tau rasanya bikin makalah itu cape. Nah, ini tinggal coppas. :) Maaf ya kalau ada kekurangan :)


Ekonomi
Sistem Demokrasi Ekonomi

ekonomi.jpg

Kelompok 4 – X-9 :
Rania Afifa Dewi
Adinda Pramita Rusnanda Putri
Bellanita Indah Lestari
Dhea Alyani
Kesumah
Muammar Fattan Ghifari
Neng Atikah
Rizky Yohana Putri
Yusuf Zamzam


SMA Negeri 11 Bandung
Kata Pengantar

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
            Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam. Karena ridho-Nya, kami diberi kemudahan dalam menyusun dan menyelesaikan makalah sejarah tentang peradaban dan diajukan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Ibu/Bapak guru pelajaran yang bersangkutan. Makalah ini berisi tentang pembahasan bab kedua, yaitu tentang permasalahan peradaban.
            Kami harap, dengan adanya makalah ini akan memberikan kemudahan bagi yang membacanya ataupun bagi angkatan yang selanjutnya dalam memberikan pedoman ataupun bantuan dalam menyelesaikan tugas maupun untuk memahami lebih dalam tentang peradaban yang ada di dunia terutama peradaban yang masuk ke Indonesia. Semoga dengan adanya makalah ini dapat berguna.
            Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh








                                                                                                                        Penyusun




Daftar Isi
Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………………………………………….i.i
Daftar Isi………………………………………………………………………………………………………………………………………i.ii
1.       Pengertian Sistem Ekonomi …………………………………………………………………………………………..1
a.       Pemikiran Tokoh Dalam Memilih Sistem Ekonomi Indonesia ………………………………….1
b.      Pengertian Sistem Demokrasi Ekonomi …………………………………………………………………..2
c.       Ciri-Ciri Positif Sistem Demokrasi Ekonomi ………………………………………………………………3
d.      Ciri-Ciri Negatif Sistem Demokrasi Ekonomi …………………………………………………………….3
e.      Ekonomi Kerakyatan ………………………………………………………………………………………………..3
2.       Badan Usaha Ekonomi Indonesia ……………………………………………………………………………………4
a.       BUMN (Badan Usaha Milik Negara) …………………………………………………………………………4
b.      BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) ………………………………………………………………………….10
c.       Koperasi ……………………………………………………………………………………………………………………15
3.       Program-Program Pemerintah Memajukan Ekonomi ……………………………………………………22
a.       PNPM Mandiri ………………………………………………………………………………………………………….22
b.      UKM (Usaha Kecil dan Menengah) ………………………………………………………………………….23
c.       KUR (Kredit Usaha Rakyat) ………………………………………………………………………………………23
Kesimpulan ………………………………………………………………………………………………………………………………….i.iii
Penutup ………………………………………………………………………………………………………………………………………i.iv











Pengertian Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi ialah cara yang dianut oleh suatu negara dalam menjalankan perekonomiannya di dalam negerinya. Menurut Sritua Arief Juoro, demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi secara baik. Namun yang pasti setiap negara memiliki sistem ekonomi yang berbeda. Di Amerika Serikat menganut sistem ekonomi kapitalis sedangkan di negara kita, Indonesia, menganut sistem ekonomi yang demokratis. Apakah yang dimaksud dengan sistem demokrasi ekonomi? Berdasar apakah sistem demokrasi ekonomi? Apa saja pemikiran para tokoh sebelum memilih sistem demokrasi ekonomi sebagai sistem ekonomi Indonesia? Mari kita bahas.
A.      Pemikiran Tokoh-Tokoh Dalam Memilih Sistem Ekonomi Indonesia
a. Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b. Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
 c. Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d. Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e. Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu negara. Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
Setelah adanya beberapa kali pergantian sistem ekonomi di Indonesia dan setelah terjadinya krisis moneter (krismon) pada tahun 1998 zaman orde baru, pemerintahan Soeharto, akhirnya sistem ekonomi diubah. Sehingga, sistem ekonomi yang digunakan hingga saat ini ialah sistem demokrasi ekonomi karena dianggap sesuai dengan pemikiran bangsa Indonesia dan mengacu kepada asas kekeluargaan dan mementingkan kepentingan umum.

B.      Pengertian Sistem Demokrasi Ekonomi
Sistem demokrasi ekonomi yaitu sistem ekonomi yang berasal dari rakyat, dan ditujukkan untuk kepentingan rakyat. Pada intinya, segala yang berasal dari rakyat maka berakhir untuk rakyat pula. Dalam membangun perekonomian, masyarakatlah yang berperan aktif, sedangkan pemerintah memberi arahan dan bimbingan kepada masyarakat agar bisa menyejahterakan dan memakmurkan rakyatnya.
Sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah sistem ekonomi demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang beasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Karena sistem ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila, maka sistem perekonomiannya haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan Pancasila sila pertama. Sistem Ekonomi Pancasila bisa disebut juga sebagai Sistem Ekonomi Demokrasi. Perekonomian Indonesia di atur dalam UUD 1945 Pasal 33 yang berbunyi:
§  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
Pada ayat ini, jelas bahwa kegiatan ekonomi harus berasaskan kekeluargaan, tidak di benarkan bila adanya bentuk penipuan, penindasan, dan atau bentuk kejahatan lainnya.
§  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
Ayat ini menegaskan bahwa Negara berkewajiban membentuk suatu sistem perekonomian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.
§  Bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pasal ini juga menjelaskan prinsip-prinsip ekonomi yang berkeadilan
§  Perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dari pasal ini, jelas terlihat bahwa bangsa Indonesia ingin kegiatan perekonomian yang berkelanjutan tanpa harus merusak tatanan alam yang sudah terbentuk.
Demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1996 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumakn demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan.
Dua syarat pokok yang sangat penting bagi hakekat demokrasi ekonomi, yaitu:
1)      Tujuannya yaitu kemakmuran untuk seluruh rakyat.
2)      Keterlibatan rakyat dalam proses produksi maupun dalam menikmati hasilnya.
Ekonomi yang melibatkan rakyat banyak adalah ekonomi rakyat, karena itu operasionalisasi demokrasi ekonomi pada dasarnya merupakan upaya mewujudkan ekonomi rakyat.
Koperasi dan pengusaha kecil merupakan bagian yang penting dalam upaya mendorong pendemokrasian ekonomi.
C.      Ciri-Ciri Positif Sistem Demokrasi Ekonomi
Setelah kita membahas tentang pemikiran para tokoh yang sempat mewarnai dalam pemilihan sistem ekonomi dan membahas juga tentang pengertian sistem demokrasi ekonomi, maka suatu sistem ekonomi pun memiliki ciri-ciri positif maupun negatif. Adapun ciri-ciri positifnya ialah :
1.      Warga negara memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.      Hak milik perorangan diakui, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
3.      Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
4.      Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara.

D.     Ciri-Ciri Negatif Sistem Demokrasi Ekonomi
Setelah kita membahas tentang ciri-ciri positif, maka adapula ciri-ciri negatifnya, yaitu :
1.      Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2.      Sistem etatisme yaitu Negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan yang mendesak serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3.      Sistem monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok yang akan merugikan rakyat.

E.      Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan.

Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Jadi, ekonomi kerakyatan adalah sub dari demokrasi ekonomi karena demokrasi ekonomi ialah kebebasan rakyat dalam menjalankan usahanya, maka ekonomi kerakyatan adalah kegiatan dari demokrasi ekonomi.

Badan Usaha Ekonomi Indonesia
  
A.      BUMN
Dalam menjalankan sistem ekonomi, tentu saja ada badan-badan yang menggerakan ekonomi. Di Indonesia ada BUMN, BUMS, dan Koperasi. Yang akan kita bahas pertama kali ialah BUMN.

Pengertian BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.

Ciri-Ciri BUMN

  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Di Indonesia, BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Jenis-Jenis BUMN

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

 

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
  • Perjan RS Jantung Harapan Kita
  • Perjan RS Cipto Mangunkusumo
  • Perjan RS AB Harahap Kita
  • Perjan RS Sanglah
  • Perjan RS Kariadi
  • Perjan RS M. Djamil
  • Perjan RS Fatmawati
  • Perjan RS Hasan Sadikin
  • Perjan RS Sardjito
  • Perjan RS M. Husein
  • Perjan RS Dr. Wahidin
  • Perjan RS Kanker Dharmais
  • Perjan RS Persahabatan
  • Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero))
  • Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak

Daerah (BUMD)

Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  • Sebagai sumber pemasukan negara
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Tambahan

BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
BUMN terdiri dari:
  • Perusahaan Jawatan(Perjan)
  • Perusahaan Umum (Perum)
  • Perusahaan Perseroan(Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
B.      BUMS
Selain BUMN, adapula BUMS, yaitu Badan Usaha Milik Swasta. Berikut pengertian dan perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam BUMS
1.      Pengertian Badan Usaha Milik Swasta
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang yang kemudian di kenal dengan “Swasta”
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945  pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam masalah ini, Dr.Mohammad Hatta menyebutkan “Antara aktivitas koperasi yang dapat dikerjakan oleh swasta”, sehingga berdasarkan ketiga hal tersebut di atas, keberadaan usaha swasta diakui di dalam perekonomian Indonesia.
Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah atas pertimbangan berikut:
1) Agar masyarakat mempunyai daya kreasi dan berpartisipasi dalam usaha dalam mencapai kemakmuran bangsa
2) Modal pemerintah belum mencukupi untuk menggali dan mengolah semua Sumber Daya Alam(SDA) Indonesia.
2.      Jenis Jenis Badan Usaha Milik Swasta
a.     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, dan manajemenya ditangani oleh satu orang ”Single Person” dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidal terbatas “Limitless”, yang mempunyai arti, bahwa orang tersebut(Pemilik) bertanggung jawab sepenuhnya pada keberhasilan dari perusahaan tersebut.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan adalah sebagai berikut,
1)    Dimiliki oleh perseorangan “Single Person”
2)    Pengolahan terbatas atau sederhana “Limitless or Simple”
3)    Modal tidak terlalu besar “Normal Fund”
4)    Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada pemilik “Depend on the Owner”
Kebaikan Perusahaan Perseorangan,
1)    Dapat dengan mudah dimulai “Easy to Start”
2)    Organisai sederhana sehingga biaya organisasi rendah “Normal Cost”
3)    Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengolah perusahaan “Limitless Freedom”
4)    Perangsang laba kuat, yang memiliki arti bahwa pemilik berhak atas semua keuntungan (Profit) Owning all Profit”
Keburukan Perusahaan Perseorangan,
1)    Besar perusahaan terbatas karna daya kemampuan pemilik terbatas “Limited Skill”
2)    Keterbatasan Tenaga Kerja “Limited Employee”
3)    Kemampuan Manajemen terbatas “Limited Management”
4)    Kelangsugan hidup perusahaan tidak terjamin “Company Not Guarranteed”
5)    Kebutuhan modal yang didapat relative kecil “Small Fund”
Pengolahan perusahaan perseorangan hampir keseluruhanya adalah perusahaan kecil dan biasanya ditangani sendiri oleh pemiliknya

b.     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas ialah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya terbagi atas nama saham andil atau sero.
Ciri-ciri PT antara lain adalah,
1)    Modal terbagi atas saham atau sero “Split Fund”
2)    Kekuasaan tertinggi ada di RUPS ”Rapat Umum Pemegang Saham
3)    Pemilik PT adalah pemegang saham
4)    Pemegang saham tanggung jawabnya sebatas modal yang di setor “Limited Responssibility”
5)    Keuntungan pemegang saham adalah deviden.
Macam macam perseroan dibagi menjadi tiga,
1)    PT Tbk (Terbuka)
Setiap orang dapat memperoleh saham dari PT tersebut. Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama “Nameless” yang ada di bursa efek.
2)    PT Tertutup
Sero tertutup adalah sero atas nama dan tidak di perdagangkan di bursa. Saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada orang tertentu saja.
3)    PT Kosong
PT Kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaanya tidak ada lagi. Seringkali orang membemi PT kosong untuk menghemat waktu dan biaya sebab dapat menjalankan kembali perusahaan yang berhenti itu.
Keuntungan PT antara lain sebagai berikut,
a)     Tanggung jawab terbatas dari pemegang saham “Limited Respossibility”
b)    Kontinuitas dan kelangsungan hidup perusahaan terjamin “Company Guaranteed”
c)     Mudah dalam pengalihan kepemilikan
d)    Spesialisai dalam pekerjaan “Skill Profession”
e)     Kemampuan financial yang besar “Large Fund”
Kerugian PT antara lain adalah sebagai berikut,
a)     Biaya dan kesulitan pengorganisasian “Hard to Organize”
b)    Pajak penghasilan ganda “Multi Tax”
c)     Adanya pembatasan hukum dalam kegiatan “Law Control”
d)    Pemisahan pemilik dan pengendalian “Separation of Owner and Control”
e)     Kurangnya minat pribadi “Less Personal Interest”
Contoh dari perusahaan Perseroan Terbatas salah satunya adalah PT PLN
c.      Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang langsung memimpin perusahaan.
Menurut KUDH, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama kepentingan bersama.
Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut menjalankan kegiatan usaha. Dalam menjalankan kegiatan usaha
Ciri ciri dari Persekutuan Firma antaralain sebagai berikut,
1)    Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
2)     Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaries
3)    Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama “Unity”
4)    Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
Kebaikan dari firma antara lain sebagai berikut,
1)    Kelangsugan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang “Company Guaranteed”
2)    Untuk memperoleh kredit lebih mudah karena perusahaan memiliki banyak yang bertangung jawab “Easy Trust”
3)    Modal lebih terpenuhi dan lebih besar dibandingkan Peseorangan “Large Fund”
4)    Adanya kerjasama dari pemilik “Owner Cooperation”
Kelemahan dari firma antara lain sebagai berikut,
1)    Tanggung  jawab pemilik tidak terbatas “Limitless Responssibility”
2)    Dapat terjadi perselisihan sehingga menimbulkan perusahaan bubar “Company Conflic”
3)    Modal susah diambil walaupun sekutu sudah bubar
4)    Resiko perusahaan bubar sangat besar
Contoh dari perusahaan firma salah satunya adalah PT Midtou Aryacom Futures

d.     Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennetschop(CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan atas dasar kepercayaan. Sekutu komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu hanya dengan dasar kepercayaan. Perushaan dijalankan oleh sekutu komplementer yang bertanggung jawab sepenuhnya atas uatang-utang perusahaan.
Dalam pengelolaan persekutuan komanditer, ada 2 jenis yaitu,
1)    Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif) adalah anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dengan menanggung semua kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
2)    Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif) adalah anggota yang menjalankan perusahaan yang di serahkan oleh sekutu pasif
Ciri-ciri dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
a.  CV didirikan oleh beberapa orang secara tangung menanggung, dan bertanggung jawab atas tugas yang sudah diberikan
b.  Dalam CV, sekutu yang menggerjakan semua tugas di perusahaan adalah sekutu Komplementer, dan yang member modal adalah Sekutu Komanditer.
c.  Sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
d. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Kebaikan dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
1)    Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi “Easy Fund”
2)    Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu atau 2 orang “Multi Leader”
3)    Tanggung  jawab sekutu komanditer terbatas “Limited Respossibility”
Keburukan dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
1)    Dapat terjadi perselisihan “Missunderstanding in Company”
2)    Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan
Contoh dari perusahaan komanditer salah satunya adalah CV Mega Persada, CV Glora Usaha Tani.
C.      Koperasi
Setelah kita membahas tentang BUMN dan BUMS, tentu saja ada koperasi. Salah satu badan perekonomian yang telah lama berdiri di Indonesia ini tentu dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat. Apa itu koperasi? Berlandaskan apa koperasi? Apa arti dari lambang-lambang koperasi? Mengapa lambang koperasi diganti? Mari kita bahas.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota,
manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/2/29/Logo_gerakan_koperasi.gif/200px-Logo_gerakan_koperasi.gif

Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi ( Lama )
Arti dari Lambang :
1.               Gerigi Roda : Upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus.
2.               Rantai : Ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.               Kapas dan Padi : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat yang secara umum diusahakan oleh koperasi. Kapas berarti sandang, padi berarti pangan yang secara mayoritas disebut makmur apabila kebutuhan sandang dan pangan sudah terpenuhi.
4.               Timbangan : Keadilan sosial dan keseimbangan atas segala dasar koperasi.
5.               Bintang Dalam Perisai : Dalam perisai yang dimaksud ialah pancasila sebagai landasan koperasi. Anggota koperasi yang baik ialah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan, kepercayaan, dan yang mendengar hati nurani. Perisai bisa berarti tubuh dan bintang bisa berarti hati.
6.               Pohon Beringin : Berarti kehidupan yang maksudnya bahwa bintang dan perisai adalah nilai yang harus dijunjung tinggi.
7.               Koperasi Indonesia : Maksudnya ialah koperasi Indonesia. Koperasi di Indonesia memiliki tata-nilai tersendiri dari koperasi negara lain.
8.               Warna Merah-Putih : Sifat nasional Indonesia.

Penggunaan Lambang Koperasi Baru
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/8/83/KopindoBaru.jpg/220px-KopindoBaru.jpg

Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.
Program-Program Pemerintah Memajukan Ekonomi
Selain ada badan dalam menjalankan sistem ekonomi, tentu saja pemerintah memiliki program-program dalam usaha memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat. Berikut ini adalah beberapa program pemerintah dalam memajukan perekonomian di Indonesia.
a.      PNPM Mandiri
PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
1.      PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
2.      Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :

Tujuan Umum
·         Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
Tujuan Khusus
- Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
- Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
- Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor)
- Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
- Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
- Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
- Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.

b.      Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria Usaha Kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.     Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.     Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.     Milik Warga Negara Indonesia
4.     Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.     Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Hubungan UKM dan Ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pajak Bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM, Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
c.       Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat ialah pembiayaan/kredit terhadap UMKM-K (Usaha Mikro Kecil dan Menengah – Koperasi) dalam bentuk penjaminan modal dan investasi yang didukung oleh fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR pencanangannya oleh pemerintah. Namun, pendananya berasal dari bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% dan sisanya 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR diberikan dalam rangka memajukan perekonomian nasional dan meningkatkan UMKM-K dalam sumber biaya. KUR disalurkan oleh 6 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).









Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil ialah :
Sistem perekonomian di Indonesia saat ini ialah sistem demokrasi ekonomi. Meskipun sempat beberapa kali ada pemikiran tokoh-tokoh yang berbeda dan mengalami perubahan sistem ekonomi beberapa kali, akhirnya ditetapkanlah sistem demokrasi ekonomi yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam UUD 1945 pasal 33 tercantum tujuan dari sistem demokrasi ekonomi. Selain itu, tercantum pula dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1996 sebagai cita-cita sistem demokrasi ekonomi.
Suatu sistem ekonomi memiliki ciri-ciri positif maupun negatif, tentu halnya sistem demokrasi ekonomi. Selain itu, sistem demokrasi ekonomi juga memiliki keterkaitan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan ialah suatu sistem perekonomian yang kegiatannya bergantung pada rakyatnya dalam mensejahterakan dirinya.
Sistem ekonomi tidak akan berjalan apabila tidak ada badan yang menggerakan sistem perekonomian tersebut. Di Indonesia ada 3 macam badan usaha, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan Koperasi. Ketiga badan tersebut memiliki cabang-cabang lagi dalam jenis-jenis perusahaannya.
Selain badan usaha, ada juga program-program pemerintah untuk memajukan dan mensejahterakan rakyatnya. Kami memberikan 3 contoh yaitu PNPM Mandiri, UKM, dan KUR. PNPM Mandiri ialah program penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat. UKM ialah suatu jenis usaha yang memiliki kekayaan bersih sebesar Rp. 200.000.000. tidak termasuk tanah dan tempat usaha serta usaha yang didirikan sendiri dan perlu dilindungi dari persaingan yang tidak sehat. Sedangkan KUR ialah pembiayaan/kredit yang diberikan kepada UKM/UMKM-K dalam memenuhi pembiayaannya dananya didapatkan dari bank yang menyalurkan dana tersebut dalam rangka memajukan ekonomi negara.





Penutup

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
       Pertama-tama kami selaku tim penyusun ingin memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT karena ridho-Nya, kami bisa menyelesaikan makalah tentang sistem demokrasi ekonomi yang ditugaskan oleh Ibu/Bapak guru sekalian.
       Dengan rampungnya makalah ini, kami harap nantinya makalah ini akan berguna bagi angkatan selanjutnya dalam berpedoman mengerjakan tugas, untuk memahami lebih lanjut tentang sistem demokrasi ekonomi Indonesia.
       Kami, tim penyusun meminta maaf apabila ada kesalahan dalam penyusunan dan apabila ada kata-kata yang tidak berkenan ataupun informasi yang masih kurang dalam makalah ini. Semoga dengan adanya kekurangan bisa memacu anda untuk lebih memahami tentang sistem demokrasi ekonomi lebih dalam lagi melalui sumber lain.
       Kami harap makalah ini dapat memenuhi kriteria tugas yang diberikan oleh ibu/bapak guru sekalian.
       Terima kasih atas perhatiannya.
       Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

2 comments: