Berbagi tugas gapapa kaliya. Ini ada makalah ekonomi tentang sistem demokrasi ekonomi. Aku tau rasanya bikin makalah itu cape. Nah, ini tinggal coppas. :) Maaf ya kalau ada kekurangan :)
Ekonomi
Sistem Demokrasi Ekonomi

Kelompok 4 – X-9 :
Rania Afifa Dewi
Adinda Pramita
Rusnanda Putri
Bellanita Indah
Lestari
Dhea Alyani
Kesumah
Muammar Fattan
Ghifari
Neng Atikah
Rizky Yohana Putri
Yusuf Zamzam
SMA Negeri 11 Bandung
Kata Pengantar
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan
semesta alam. Karena ridho-Nya, kami diberi kemudahan dalam menyusun dan
menyelesaikan makalah sejarah
tentang peradaban dan diajukan untuk memenuhi tugas yang
diberikan oleh Ibu/Bapak guru pelajaran yang bersangkutan. Makalah ini berisi
tentang pembahasan bab kedua, yaitu tentang permasalahan peradaban.
Kami harap, dengan adanya makalah
ini akan memberikan kemudahan bagi yang membacanya ataupun bagi angkatan yang
selanjutnya dalam memberikan pedoman ataupun bantuan dalam menyelesaikan tugas
maupun untuk memahami lebih dalam tentang peradaban yang ada di dunia terutama peradaban yang masuk
ke Indonesia. Semoga dengan adanya makalah ini dapat berguna.
Wassalamualaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………………………………………….i.i
Daftar Isi………………………………………………………………………………………………………………………………………i.ii
1. Pengertian Sistem Ekonomi …………………………………………………………………………………………..1
a.
Pemikiran Tokoh Dalam
Memilih Sistem Ekonomi Indonesia ………………………………….1
b.
Pengertian Sistem Demokrasi
Ekonomi …………………………………………………………………..2
c.
Ciri-Ciri Positif Sistem
Demokrasi Ekonomi ………………………………………………………………3
d.
Ciri-Ciri Negatif Sistem
Demokrasi Ekonomi …………………………………………………………….3
e.
Ekonomi Kerakyatan
………………………………………………………………………………………………..3
2. Badan Usaha Ekonomi Indonesia ……………………………………………………………………………………4
a.
BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) …………………………………………………………………………4
b.
BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta) ………………………………………………………………………….10
c.
Koperasi
……………………………………………………………………………………………………………………15
3. Program-Program Pemerintah Memajukan Ekonomi
……………………………………………………22
a.
PNPM Mandiri
………………………………………………………………………………………………………….22
b.
UKM (Usaha Kecil dan
Menengah) ………………………………………………………………………….23
c.
KUR (Kredit Usaha Rakyat)
………………………………………………………………………………………23
Kesimpulan
………………………………………………………………………………………………………………………………….i.iii
Penutup
………………………………………………………………………………………………………………………………………i.iv
Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi ialah cara yang dianut oleh suatu negara dalam
menjalankan perekonomiannya di dalam negerinya. Menurut
Sritua Arief Juoro, demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi
secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan
moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral kultural bekerja secara
dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing
berinteraksi secara baik. Namun yang pasti setiap negara memiliki sistem ekonomi yang berbeda. Di
Amerika Serikat menganut sistem ekonomi kapitalis sedangkan di negara kita,
Indonesia, menganut sistem ekonomi yang demokratis. Apakah yang dimaksud dengan
sistem demokrasi ekonomi? Berdasar apakah sistem demokrasi ekonomi? Apa saja
pemikiran para tokoh sebelum memilih sistem demokrasi ekonomi sebagai sistem
ekonomi Indonesia? Mari kita bahas.
A.
Pemikiran
Tokoh-Tokoh Dalam Memilih Sistem Ekonomi Indonesia
a. Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh proklamator bangsa Indonesia, juga
dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33
didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad
dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik.
Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan
kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk
diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b. Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo
Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945),
23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak
sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan
penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c. Pemikiran Wijoyo
Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap
pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat
ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d. Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis
dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis
adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia
dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi
kebutuhan akan materi saja.
e. Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem
ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem
tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar.
“lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang
dianut suatu negara. Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School
of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949,
menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam
ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan
dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam
lingkungan usaha swasta.
Setelah adanya beberapa kali pergantian sistem ekonomi di
Indonesia dan setelah terjadinya krisis moneter (krismon) pada tahun 1998 zaman
orde baru, pemerintahan Soeharto, akhirnya sistem ekonomi diubah. Sehingga,
sistem ekonomi yang digunakan hingga saat ini ialah sistem demokrasi ekonomi
karena dianggap sesuai dengan pemikiran bangsa Indonesia dan mengacu kepada
asas kekeluargaan dan mementingkan kepentingan umum.
B. Pengertian
Sistem Demokrasi Ekonomi
Sistem demokrasi ekonomi yaitu sistem ekonomi yang berasal dari
rakyat, dan ditujukkan untuk kepentingan rakyat. Pada intinya, segala yang berasal
dari rakyat maka berakhir untuk rakyat pula. Dalam membangun perekonomian,
masyarakatlah yang berperan aktif, sedangkan pemerintah memberi arahan dan
bimbingan kepada masyarakat agar bisa menyejahterakan dan memakmurkan
rakyatnya.
Sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah sistem ekonomi
demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
beasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Karena sistem ekonomi Indonesia
berdasarkan Pancasila, maka sistem perekonomiannya haruslah sesuai dengan
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan Pancasila sila pertama.
Sistem Ekonomi Pancasila bisa disebut juga sebagai Sistem Ekonomi Demokrasi.
Perekonomian Indonesia di atur dalam UUD 1945 Pasal 33 yang berbunyi:
§ Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
Pada ayat ini, jelas bahwa kegiatan ekonomi harus berasaskan
kekeluargaan, tidak di benarkan bila adanya bentuk penipuan, penindasan, dan
atau bentuk kejahatan lainnya.
§ Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
Ayat ini menegaskan bahwa Negara berkewajiban membentuk suatu
sistem perekonomian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.
§ Bumi , air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pasal ini juga menjelaskan prinsip-prinsip
ekonomi yang berkeadilan
§ Perekonomian nasional diselenggarakan
atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dari pasal ini, jelas terlihat bahwa bangsa Indonesia ingin
kegiatan perekonomian yang berkelanjutan tanpa harus merusak tatanan alam yang
sudah terbentuk.
Demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1996
sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR
tentang GBHN mencantumakn demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan
pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan
dikembangkan.
Dua
syarat pokok yang sangat penting bagi hakekat demokrasi ekonomi, yaitu:
1)
Tujuannya yaitu kemakmuran untuk
seluruh rakyat.
2)
Keterlibatan rakyat dalam proses
produksi maupun dalam menikmati hasilnya.
Ekonomi
yang melibatkan rakyat banyak adalah ekonomi rakyat, karena itu
operasionalisasi demokrasi ekonomi pada dasarnya merupakan upaya mewujudkan
ekonomi rakyat.
Koperasi
dan pengusaha kecil merupakan bagian yang penting dalam upaya mendorong
pendemokrasian ekonomi.
C. Ciri-Ciri Positif Sistem Demokrasi Ekonomi
Setelah kita membahas tentang pemikiran para tokoh yang sempat
mewarnai dalam pemilihan sistem ekonomi dan membahas juga tentang pengertian
sistem demokrasi ekonomi, maka suatu sistem ekonomi pun memiliki ciri-ciri
positif maupun negatif. Adapun ciri-ciri positifnya ialah :
1.
Warga
negara memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Hak
milik perorangan diakui, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
3.
Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
4.
Fakir
miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara.
D. Ciri-Ciri Negatif Sistem Demokrasi Ekonomi
Setelah kita membahas tentang ciri-ciri positif, maka adapula
ciri-ciri negatifnya, yaitu :
1.
Sistem
free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan
dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2.
Sistem
etatisme yaitu Negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan yang
mendesak serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar
sektor negara.
3.
Sistem
monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok yang akan
merugikan rakyat.
E.
Ekonomi
Kerakyatan
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.
Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang
dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola
sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang
selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi
sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama
untuk memenuhi kebutuhan.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi
kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat
lokal dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan
berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola
lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan
ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti
perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan
alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi
tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya
hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya
sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan
masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan
ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi
Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang
termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Jadi, ekonomi kerakyatan
adalah sub dari demokrasi ekonomi karena demokrasi ekonomi ialah kebebasan
rakyat dalam menjalankan usahanya, maka ekonomi kerakyatan adalah kegiatan dari
demokrasi ekonomi.
Badan
Usaha Ekonomi Indonesia
A.
BUMN
Dalam
menjalankan sistem ekonomi, tentu saja ada badan-badan yang menggerakan
ekonomi. Di Indonesia ada BUMN, BUMS, dan Koperasi. Yang akan kita bahas
pertama kali ialah BUMN.
Pengertian BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit
usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara
yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah pegawai negeri.
Ciri-Ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki
maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan
yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu
sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli
usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan
kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari
49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar
negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga
keuangan bukan bank.
Di Indonesia, BUMN adalah badan usaha
yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya
dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa
dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri
BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia
adalah:
Perusahaan Perseroan
(Persero)
Perusahaan Persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai
berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri
kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh
mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang
diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah
milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan
komisaris
- Menteri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki
pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka
sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan
tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk
disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai
swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah
ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris
adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan
melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero
yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
- Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang hankam
negara
- Persero yang diberi tugas khusus untuk
kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang Sumber
Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah
menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia
Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual
kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:
- memberikan pelayanan kepada masyarakat
- merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan
- status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
- Perjan RS Jantung Harapan Kita
- Perjan RS Cipto Mangunkusumo
- Perjan RS AB Harahap Kita
- Perjan RS Sanglah
- Perjan RS Kariadi
- Perjan RS M. Djamil
- Perjan RS Fatmawati
- Perjan RS Hasan Sadikin
- Perjan RS Sardjito
- Perjan RS M. Husein
- Perjan RS Dr. Wahidin
- Perjan RS Kanker Dharmais
- Perjan RS Persahabatan
- Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT
Kereta Api Indonesia (Persero))
- Perjan Pegadaian (sekarang Perum
Penggadaian)
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak
di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat
kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara. Contohnya : Perum Pegadaian,
Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
- Modalnya
dapat berupa saham
atau obligasi
bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
Daerah (BUMD)
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah adalah sebagai berikut:
- Pemerintah
memegang hak
atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang
saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan
dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara
yang berwenang
- Melayani kepentingan umum,
selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator perekonomian dalam
rangka menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar modalnya
milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung jawab penuh atas
BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian
nasional dan penerimaan kas
negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan
lemah
Tambahan
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat
persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak
selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum
pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998,
pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi
regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang
terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi
bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi
BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli
pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat
dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari
tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas
dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa
barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja
bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha
swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas
produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non
migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara
,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan
perekonomian negara.
BUMN terdiri dari:
- Perusahaan Jawatan(Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan(Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
B.
BUMS
Selain BUMN, adapula BUMS, yaitu Badan
Usaha Milik Swasta. Berikut pengertian dan perusahaan-perusahaan yang termasuk
dalam BUMS
1. Pengertian Badan
Usaha Milik Swasta
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan
alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa
hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada
di tangan seseorang yang kemudian di kenal dengan “Swasta”
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah
badan usaha yang didirikan
dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak.
Dalam masalah ini, Dr.Mohammad Hatta menyebutkan “Antara
aktivitas koperasi yang dapat dikerjakan oleh swasta”, sehingga berdasarkan
ketiga hal tersebut di atas, keberadaan usaha swasta diakui di dalam
perekonomian Indonesia.
Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah atas
pertimbangan berikut:
1) Agar
masyarakat mempunyai daya kreasi dan berpartisipasi dalam usaha dalam mencapai
kemakmuran bangsa
2) Modal
pemerintah belum mencukupi untuk menggali dan mengolah semua Sumber Daya
Alam(SDA) Indonesia.
2. Jenis Jenis Badan
Usaha Milik Swasta
a. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan
dimana tempat kegiatan usaha, modal, dan manajemenya ditangani oleh satu orang
”Single Person” dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin
perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidal terbatas “Limitless”,
yang mempunyai arti, bahwa orang tersebut(Pemilik) bertanggung jawab sepenuhnya
pada keberhasilan dari perusahaan tersebut.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan adalah
sebagai berikut,
1) Dimiliki oleh
perseorangan “Single Person”
2) Pengolahan
terbatas atau sederhana “Limitless or Simple”
3) Modal tidak
terlalu besar “Normal Fund”
4) Kelangsungan
hidup perusahaan tergantung pada pemilik “Depend on the Owner”
Kebaikan Perusahaan Perseorangan,
1) Dapat dengan
mudah dimulai “Easy to Start”
2) Organisai
sederhana sehingga biaya organisasi rendah “Normal Cost”
3) Pemilik mempunyai
kebebasan dalam mengolah perusahaan “Limitless Freedom”
4) Perangsang laba
kuat, yang memiliki arti bahwa pemilik berhak atas semua keuntungan (Profit) “Owning all
Profit”
Keburukan Perusahaan Perseorangan,
1) Besar perusahaan
terbatas karna daya kemampuan pemilik terbatas “Limited Skill”
2) Keterbatasan
Tenaga Kerja “Limited Employee”
3) Kemampuan
Manajemen terbatas “Limited Management”
4) Kelangsugan hidup
perusahaan tidak terjamin “Company Not Guarranteed”
5) Kebutuhan modal
yang didapat relative kecil “Small Fund”
Pengolahan perusahaan perseorangan hampir
keseluruhanya adalah perusahaan kecil dan biasanya ditangani sendiri oleh
pemiliknya
b. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas ialah badan usaha yang
didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya terbagi atas nama saham andil
atau sero.
Ciri-ciri PT antara lain adalah,
1) Modal terbagi
atas saham atau sero “Split Fund”
2) Kekuasaan
tertinggi ada di RUPS ”Rapat Umum Pemegang Saham”
3) Pemilik PT adalah
pemegang saham
4) Pemegang saham
tanggung jawabnya sebatas modal yang di setor “Limited Responssibility”
5) Keuntungan
pemegang saham adalah deviden.
Macam macam perseroan dibagi menjadi tiga,
1) PT Tbk (Terbuka)
Setiap orang dapat memperoleh saham dari PT
tersebut. Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama “Nameless” yang ada di bursa
efek.
2) PT Tertutup
Sero tertutup adalah sero atas nama dan tidak
di perdagangkan di bursa. Saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada orang
tertentu saja.
3) PT Kosong
PT Kosong adalah PT yang badan usahanya masih
ada, tetapi perusahaanya tidak ada lagi. Seringkali orang membemi PT kosong
untuk menghemat waktu dan biaya sebab dapat menjalankan kembali perusahaan yang
berhenti itu.
Keuntungan PT
antara lain sebagai berikut,
a) Tanggung jawab
terbatas dari pemegang saham “Limited Respossibility”
b) Kontinuitas dan
kelangsungan hidup perusahaan terjamin “Company Guaranteed”
c) Mudah dalam pengalihan
kepemilikan
d) Spesialisai dalam
pekerjaan “Skill Profession”
e) Kemampuan
financial yang besar “Large Fund”
Kerugian PT antara lain adalah sebagai
berikut,
a) Biaya dan
kesulitan pengorganisasian “Hard to
Organize”
b) Pajak penghasilan
ganda “Multi Tax”
c) Adanya pembatasan
hukum dalam kegiatan “Law Control”
d) Pemisahan pemilik
dan pengendalian “Separation of Owner and Control”
e) Kurangnya minat
pribadi “Less Personal Interest”
Contoh dari perusahaan Perseroan Terbatas
salah satunya adalah PT PLN
c. Persekutuan Firma
(Fa)
Persekutuan firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh beberapa orang yang langsung memimpin perusahaan.
Menurut KUDH, firma adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama kepentingan bersama.
Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut
menjalankan kegiatan usaha. Dalam menjalankan kegiatan usaha
Ciri ciri dari Persekutuan Firma antaralain
sebagai berikut,
1) Anggota firma
biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
2) Perjanjian
suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaries
3) Dalam kegiatan
usaha selalu memakai nama bersama “Unity”
4) Adanya tanggung
jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
Kebaikan dari firma antara lain sebagai
berikut,
1) Kelangsugan hidup
perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang “Company
Guaranteed”
2) Untuk memperoleh
kredit lebih mudah karena perusahaan memiliki banyak yang bertangung jawab “Easy
Trust”
3) Modal lebih
terpenuhi dan lebih besar dibandingkan Peseorangan “Large Fund”
4) Adanya kerjasama
dari pemilik “Owner Cooperation”
Kelemahan dari firma antara lain sebagai
berikut,
1) Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas “Limitless Responssibility”
2) Dapat terjadi
perselisihan sehingga menimbulkan perusahaan bubar “Company Conflic”
3) Modal susah
diambil walaupun sekutu sudah bubar
4) Resiko perusahaan
bubar sangat besar
Contoh dari perusahaan firma salah satunya
adalah PT Midtou Aryacom
Futures
d. Persekutuan
Komanditer atau Commanditaire Vennetschop(CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan atas
dasar kepercayaan. Sekutu komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu
hanya dengan dasar kepercayaan. Perushaan dijalankan oleh sekutu komplementer
yang bertanggung jawab sepenuhnya atas uatang-utang perusahaan.
Dalam pengelolaan persekutuan komanditer, ada
2 jenis yaitu,
1) Sekutu Komanditer
(Sekutu Pasif) adalah anggota
yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dengan menanggung semua kerugian
yang terbatas pada modal yang disetor.
2) Sekutu
Komplementer (Sekutu Aktif) adalah anggota
yang menjalankan perusahaan yang di serahkan oleh sekutu pasif
Ciri-ciri dari persekutuan komanditer adalah
sebagai berikut,
a. CV didirikan oleh
beberapa orang secara tangung menanggung, dan bertanggung jawab atas tugas yang
sudah diberikan
b. Dalam CV, sekutu
yang menggerjakan semua tugas di perusahaan adalah sekutu Komplementer, dan
yang member modal adalah Sekutu Komanditer.
c. Sekutu komanditer dilarang melakukan
pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan
jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila
ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer
bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
d. Dalam CV hanya
sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi
yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Kebaikan dari persekutuan komanditer adalah
sebagai berikut,
1) Kebutuhan akan
modal lebih mudah terpenuhi “Easy Fund”
2) Pimpinan
perusahaan dapat terdiri dari satu atau 2 orang “Multi Leader”
3) Tanggung
jawab sekutu komanditer terbatas “Limited Respossibility”
Keburukan dari persekutuan komanditer adalah
sebagai berikut,
1) Dapat terjadi
perselisihan “Missunderstanding in Company”
2) Sekutu komanditer
tidak ikut menjalankan perusahaan
Contoh dari perusahaan komanditer salah
satunya adalah CV Mega Persada, CV Glora Usaha Tani.
C.
Koperasi
Setelah kita membahas tentang BUMN dan
BUMS, tentu saja ada koperasi. Salah satu badan perekonomian yang telah lama
berdiri di Indonesia ini tentu dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat. Apa itu
koperasi? Berlandaskan apa koperasi? Apa arti dari lambang-lambang koperasi?
Mengapa lambang koperasi diganti? Mari kita bahas.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan
lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis
Koperasi
Jenis Koperasi
menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan
jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi
menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di
dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan
koperasi
Kemungkinan koperasi
untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara
lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
koperasi
Kewirausahaan koperasi
adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta
keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih
dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat
anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan
anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal
dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di
Indonesia
Koperasi di Indonesia,
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No.
25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi
di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong
oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena
terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung
desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit
Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa
, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran
koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No.
25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum
pajak.
Arti Lambang
Koperasi ( Lama )
Arti dari Lambang :
1.
Gerigi
Roda : Upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus.
2.
Rantai
: Ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.
Kapas
dan Padi : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat yang secara
umum diusahakan oleh koperasi. Kapas berarti sandang, padi berarti pangan yang
secara mayoritas disebut makmur apabila kebutuhan sandang dan pangan sudah
terpenuhi.
4.
Timbangan
: Keadilan sosial dan keseimbangan atas segala dasar koperasi.
5.
Bintang
Dalam Perisai : Dalam perisai yang dimaksud ialah pancasila sebagai landasan
koperasi. Anggota koperasi yang baik ialah yang mengindahkan nilai-nilai
keyakinan, kepercayaan, dan yang mendengar hati nurani. Perisai bisa berarti
tubuh dan bintang bisa berarti hati.
6.
Pohon
Beringin : Berarti kehidupan yang maksudnya bahwa bintang dan perisai adalah
nilai yang harus dijunjung tinggi.
7.
Koperasi
Indonesia : Maksudnya ialah koperasi Indonesia. Koperasi di Indonesia memiliki
tata-nilai tersendiri dari koperasi negara lain.
8.
Warna
Merah-Putih : Sifat nasional Indonesia.
Penggunaan
Lambang Koperasi Baru
Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka
mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis
bahwa :
"Bagi Gerakan
Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang
koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3
tertulis :
"Bagi koperasi yang
masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan
menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang
koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis
bahwa :
"Dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.
Program-Program Pemerintah Memajukan Ekonomi
Selain
ada badan dalam menjalankan sistem ekonomi, tentu saja pemerintah memiliki
program-program dalam usaha memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat. Berikut
ini adalah beberapa program pemerintah dalam memajukan perekonomian di
Indonesia.
a.
PNPM Mandiri
PNPM Mandiri
adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis
pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri
adalah :
1.
PNPM Mandiri adalah program nasional
dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan
program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta
mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan
untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan
kemiskinan yang berkelanjutan.
2.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya
untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu
maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya
peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan
masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah
serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan
berbagai hasil yang dicapai.
Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai
dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :
Tujuan Umum
Tujuan Umum
·
Meningkatnya kesejahteraan dan
kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
Tujuan Khusus
- Meningkatnya partisipasi seluruh
masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat
terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan
ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
- Meningkatnya
kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
- Meningkatnya
kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama
masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak
pada masyarakat miskin (pro-poor)
- Meningkatnya
sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi,
lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya
untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
- Meningkatnya
keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan
kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
- Meningkatnya
modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya
serta untuk melestarikan kearifan lokal.
- Meningkatnya
inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam
pemberdayaan masyarakat.
b. Usaha
Kecil dan Menengah (UKM)
Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke
jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria Usaha
Kecil
1. Memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan
tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara
Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai,
atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang
perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
Hubungan UKM dan Ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia.
Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat
penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat
terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga
keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di
masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pajak Bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM, Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM
beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan
karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
c. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit
Usaha Rakyat ialah pembiayaan/kredit terhadap UMKM-K (Usaha Mikro Kecil dan
Menengah – Koperasi) dalam bentuk penjaminan modal dan investasi yang didukung
oleh fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR pencanangannya oleh
pemerintah. Namun, pendananya berasal dari bank. Pemerintah memberikan
penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% dan sisanya 30% ditanggung oleh bank
pelaksana. Penjaminan KUR diberikan dalam rangka memajukan perekonomian
nasional dan meningkatkan UMKM-K dalam sumber biaya. KUR disalurkan oleh 6 bank
yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil ialah :
Sistem
perekonomian di Indonesia saat ini ialah sistem demokrasi ekonomi. Meskipun
sempat beberapa kali ada pemikiran tokoh-tokoh yang berbeda dan mengalami
perubahan sistem ekonomi beberapa kali, akhirnya ditetapkanlah sistem demokrasi
ekonomi yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam UUD 1945 pasal 33
tercantum tujuan dari sistem demokrasi ekonomi. Selain itu, tercantum pula
dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1996 sebagai cita-cita sistem demokrasi
ekonomi.
Suatu
sistem ekonomi memiliki ciri-ciri positif maupun negatif, tentu halnya sistem
demokrasi ekonomi. Selain itu, sistem demokrasi ekonomi juga memiliki
keterkaitan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan ialah suatu sistem
perekonomian yang kegiatannya bergantung pada rakyatnya dalam mensejahterakan
dirinya.
Sistem
ekonomi tidak akan berjalan apabila tidak ada badan yang menggerakan sistem
perekonomian tersebut. Di Indonesia ada 3 macam badan usaha, yaitu BUMN (Badan
Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan Koperasi. Ketiga
badan tersebut memiliki cabang-cabang lagi dalam jenis-jenis perusahaannya.
Selain
badan usaha, ada juga program-program pemerintah untuk memajukan dan
mensejahterakan rakyatnya. Kami memberikan 3 contoh yaitu PNPM Mandiri, UKM,
dan KUR. PNPM Mandiri ialah program penanggulangan kemiskinan melalui
pemberdayaan masyarakat. UKM ialah suatu jenis usaha yang memiliki kekayaan
bersih sebesar Rp. 200.000.000. tidak termasuk tanah dan tempat usaha serta
usaha yang didirikan sendiri dan perlu dilindungi dari persaingan yang tidak
sehat. Sedangkan KUR ialah pembiayaan/kredit yang diberikan kepada UKM/UMKM-K
dalam memenuhi pembiayaannya dananya didapatkan dari bank yang menyalurkan dana
tersebut dalam rangka memajukan ekonomi negara.
Penutup
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pertama-tama kami selaku tim
penyusun ingin memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT karena
ridho-Nya, kami bisa menyelesaikan makalah tentang sistem demokrasi ekonomi yang ditugaskan oleh Ibu/Bapak guru sekalian.
Dengan rampungnya makalah
ini, kami harap nantinya makalah ini akan berguna bagi angkatan selanjutnya
dalam berpedoman mengerjakan tugas, untuk memahami lebih lanjut tentang sistem demokrasi ekonomi Indonesia.
Kami, tim penyusun meminta
maaf apabila ada kesalahan dalam penyusunan dan apabila ada kata-kata yang tidak
berkenan ataupun informasi yang masih kurang dalam makalah ini. Semoga dengan
adanya kekurangan bisa memacu anda untuk lebih memahami tentang sistem demokrasi ekonomi lebih dalam lagi melalui sumber lain.
Kami harap makalah ini dapat
memenuhi kriteria tugas yang diberikan oleh ibu/bapak guru sekalian.
Terima kasih atas
perhatiannya.
Wassalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
thx ya atas informasi nya
ReplyDeleteokay sama-sama.semoga bisa membantu yaa :) maaf kalo ga lengkap :)
ReplyDelete